Adat Markobar Dalam Psikologi Pranikah
DOI:
https://doi.org/10.2324/lenterailmu.v1i01.14Keywords:
adat, pranikah, psikologi, pendidikanAbstract
Belakangan ini, pemberitaan perceraian selebriti banyak diberitakan di media, khususnya televisi. Masyarakat sering dihadapkan pada kasus perceraian dengan berbagai macam motif, seolah-olah perceraian merupakan hal yang lumrah dan wajar terjadi setelah menikah mengalami masalah. Suku mandailing mempunyai adat yang dinamakan markobar. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat suku mandailing mengenai adat markobar dalam psikologi pranikah. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip-prinsip yang terkandung dalam tradisi Markobar hanyalah memberikan nasihat dan arahan kepada individu yang menerimanya, mendorong mereka untuk memperbaiki diri, mengikuti aturan, dan meninggalkan perilaku yang dilarang secara agama. Ketika kita mengkaji bahasa yang digunakan dalam tradisi Markobar, kita menemukan bahwa bahasa tersebut mengedepankan cita-cita keagamaan, cinta damai, pernyataan-pernyataan yang membesarkan hati, dan seruan untuk menghormati orang yang lebih tua. Jadi, masyarakat mendailing mengakui bahwa dengan adanya adat markobar sangat bermanfaat bagi para pengantin agar mampu mempertahankan rumah tangganya.
References
Abdussamad, Zuchri. Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: CV. Syakir Media Press, 2021.
Andriyani, Juli. “Strategi Coping Stres Dalam Mengatasi Problema Psikologis.” At-Taujih : Bimbingan Dan Konseling Islam2, no. 2 (13 Oktober 2019): 37–55. https://doi.org/10.22373/taujih.v2i2.6527.
Andy, Safria, Putri Balqis Fahira Santoso, dan Taufik Hidayat Pasaribu. “Faktor-Faktor Penyebab Pernikahan Di Usia Dini Serta Upaya Penanganannya (Studi Pada Kantor KUA Medan Denai).” ISLAMIKA: Jurnal Keislaman Dan Ilmu Pendidikan5, no. 1 (2023): 217–26. https://doi.org/10.36088/islamika.v5i1.2722.
Carsono, Nono. “Efektivitas Manajemen Bimbingan Pra Nikah BP4 Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah Di KUA Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap.” Perwira Journal of Economics & Business1, no. 2 (7 Agustus 2021): 78–86. https://doi.org/10.54199/pjeb.v1i2.57.
Enghariano, Desri Ari. “Interpretasi Ayat-Ayat Pernikahan Wanita Muslimah Dengan Pria Non Muslim Perspektif Rasyid Ridha Dan Al-Maraghi.” Al FAWATIH:Jurnal Kajian Al Quran Dan Hadis1, no. 2 (2020): 1–20. https://doi.org/10.24952/alfawatih.v1i2.3318.
Gultom, Fita Delia, Dina Syahfitri, Winda Sari, dan Erwina Azizah Hasibuan. “Analisis Kebahasaan Tradisi Makkobar Sebagai Nilai-Nilai Pendidikan Karakter Pada Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Batak Angkola.” Edukasi Lingua Sastra20, no. 2 (29 September 2022): 137–52. https://doi.org/10.47637/elsa.v20i2.569.
Hasibuan, Susi Novi Handayani, Elly Prihasti Wuriyani, dan Rosmawaty Harahap. “Tradisi Lisan Adat Mandailing Kajian Semiotik ‘Makkobar.’” JOEL: Journal of Educational and Language Research1, no. 10 (31 Mei 2022): 1477–86. https://doi.org/10.53625/joel.v1i10.2290.
Itriyah, Itriyah, dan Padilla Choirunnisa. “Konseling Pranikah Dalam Meningkatka Kematangan Psikologi Bagi Calon Pengantin Anggota Polri Di Polda Sumatera Selatan.” Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat4, no. 4 (17 September 2023): 7436–41. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i4.18971.
Lubis, Fauziah Khairani. “Kearifan Mandailing Dalam Tradisi Markobar.” Jurnal Bahas Unimed25, no. 3 (2014): 75345.
Malisi, Ali Sibra. “Pernikahan Dalam Islam.” SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum1, no. 1 (31 Oktober 2022): 22–28. https://doi.org/10.55681/seikat.v1i1.97.
Nasution, Abdul Gani Jamora, M. Abrar Putra Kaya Harahap, Fitri Ramadhani, Zelma Azahra, dan Amanda Fhadillah Siregar. “Markobar: Telaah Adat Dan Pandangan Islam.” AHKAM2, no. 1 (1 Maret 2023): 50–58. https://doi.org/10.58578/ahkam.v2i1.817.
Noor, Triana, dan Wenika Agustitia. “Pendampingan Persiapan Psikologis Pranikah pada Calon Pasangan Pengantin Muslim melalui Kursus Calon Pengantin (Suscatin) Berbasis Komunitas di Kelurahan Jambangan Kota Surabaya.” Engagement : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat2, no. 1 (30 Mei 2018): 9–25. https://doi.org/10.29062/engagement.v2i1.20.
Nurtresna, Robby, Dika Ratu Marfu’atun, dan Muhamad Yusar. “Tantangan Masyarakat Adat Baduy Banten Kidul Terhadap Perubahan Sosial Budaya.” Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara1, no. 2 (26 Agustus 2023): 89–99. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v1i2.587.
Putra, Dedisyah. “Tradisi Markobar Dalam Pernikahan Adat Mandailing Dalam Perspektif Hukum Islam.” El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam1, no. 2 (2020): 18–34. https://doi.org/10.56874/el-ahli.v1i2.311.
Ramadan, Mariana Panji, dan M. Lisanuddin Ramdani. “Bimbingan Pra Nikah Dalam Membangun Kesiapan Menikah Secara Agama Maupun Psikologis.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara3, no. 1 (10 Agustus 2022): 163–69. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v3i1.305.
Yuliyani, Allya Putri. “Peran Hukum Adat dan Perlindungan Hukum Adat di Indonesia.” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains2, no. 09 (29 September 2023): 860–65. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.648.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Lentera Ilmu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










